PEKALONGAN - Lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pekalongan, di Jalan Tentara Pelajar, tergolong sempit jika dibandingkan bangunan Rupbasan di daerah lain.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak kejahatan harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Luasan bangunan Rupbasan di sini memang terbatas. Namun itu bukan alasan karena kita bisa memaksimalkannya dengan mengatur tata letak ruangan yang baik, " ujar Tejo saat melakukan kunjungan.
Ia melihat keterbatasan sarana prasarana ini harus disikapi dengan menggunakan ruangan yang ada sebagai ruangan multifungsi.
Lebih lanjut, Kakanwil mengimbau Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan untuk terus menjalin koordinasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) terkait proses serta status barang sitaan dan barang rampasan yang dititipkan pada Rupbasan Pekalongan.